Tiga Tersangka Ilegal Drilling dan Refeneri BBM Dilimpahkan ke Jaksa
TERSANGKA : David Deapri (40), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Seperti sebelumnya ketiganya diamankan Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Houling Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara oleh anggota unit Pidsus yang dipimpin Kanit Pidsus, IPDA Indapit, SH, melaksanakan patroli di area tersebut.
Saat patroli, petugas menemukan 2 unit Mobil Mitsubishi Canter Fuso berwarna biru putih, masing-masing bermuatan sekitar 10 ton solar yang diduga hasil olahan.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tutup Ilegal Drilling
Mobil tersebut beroperasi dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi yang sedang melintasi Jalan Houling Batubara
Kemudian 2 pengemudi dan 1 karnet beserta 2 kendaraan yang berisi BBM jenis solar tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Setelah dilakukan interogasi, sopir dan kedua kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.