Sepasang Kekasih Asal Rawas Ulu Muratara Didenda Rp 1 Miliar
SIDANG : Sepasang kekasih bernama Buhori (50) dan Dwi Ningsih (45) jalani sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, jatuhkan hukuman masing-masing 7 tahun penjara, untuk sepasang kekasih pengedar sabu.
Mereka adalah Buhori (50) dan Dwi Ningsih (45). Bahkan pasangan pra lansia ini juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Imam Hidayat, menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Pasangan kekasih yang belum menikah ini yang merupakan Warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Mereka disidang karena memiliki shabu-shabu seberat 8,16 gram.
BACA JUGA:Gara-gara Anak Belago, Bapak di Musi Rawas Serang Tetangga
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 9 Juni 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH lalu bertanya kepada kedua terdakwa atas putusan tersebut
BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Kedua terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Buhori bersama Dwi Ningsih masuk bui bermula pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober dalam tahun 2023 di sebuah rumah RT. 007, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Bermula adanya informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di RT. 007, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara jadi tempat penyalahgunaan dan transaksi shabu-shabu dengan terdakwa Buhori Bin H. Yakub dan terdakwa Dwi Ningsih.
Mendapati informasi tersebut, saksi Alex Roemansyah dan saksi M. Irzan Syaputra keduanya merupakan anggota kepolisian Polsek Rawas Ulu dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung begerak menuju ke lokasi.
Sesampai di rumah tersebut, para saksi mendapati terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih sedang berada di dalam rumah.