Sepasang Kekasih Asal Rawas Ulu Muratara Didenda Rp 1 Miliar

SIDANG : Sepasang kekasih bernama Buhori (50) dan Dwi Ningsih (45) jalani sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Sudah Curiga Sejak Awal, Tapi Warga Rupit Muratara ini Tetap Nekat Ikut Jual Motor Curian

Saat itu para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram yang ditemukan tepat dibelakang tubuh terdakwa Buhori yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tubuh terdakwa Buhori. 

Berdasarkan keterangan terdakwa Buhori bahwa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram tersebut milik terdakwa Buhori yang mana sebelumnya terdakwa Buhori membeli satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 8,16 gram dari  Roma (DPO) seharga Rp 5 juta. 

Selanjutnya satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram oleh terdakwa Buhori dijual kepada  Enjoy (DPO) melalui terdakwa Dwi Ningish dimana atas perintah terdakwa Buhori, terdakwa Dwi Ningsih menjual satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram kepada Sdr. Enjoy seharga Rp. 5,4 juta.

Namun tidak lama berselang Enjoy datang kembali kerumah terdakwa Buhori dan bertemu dengan terdakwa Buhori serta Dwi Ningsih dan saat itu Enjoy mengembalikan Satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram dikarenakan menurut Enjoy shabu-shabu tersebut berat shabu-shabunya tidak sesuai. 

BACA JUGA:Pria Hilang Nyawa di Depan Warung Bakso, Istri Ungkap Detik-detik Sebelum Kejadian

Selanjutnya terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 3144/NNF/2023 tanggal 08 November 2023 yang ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, M. Fauzi Hidayat, S.S.I, M.T, dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu pada BB pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan Satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 Tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan