Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc.
Mereka juga akan mengimbau KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melalui PPS melakukan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen.
BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Akui Peran Media Dibutuhkan untuk Menyukseskan Pilkada 2024
Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serta memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik dengan komponen data pemilih yang setidaknya memuat informasi seperti NIK, Nomor KK, Nama lengkap, Tempat lahir, Tanggal lahir, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Status perkawinan dan alamat.
Juga melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
KPU Kabupaten Musi Rawas Utara beserta jajarannya mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit.
Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih dan jajaran penyelenggara pemilihan melakukan koordinasi di setiap tingkatan.
BACA JUGA:Partai Demokrat Lubuklinggau Segera Layangkan Permohonan Surat Tugas ke DPP
"Data hasil inventarisasi potensi pemilih MS dan TMS disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu dan dalam penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 agar melaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)