Tidak terkecuali, mulai dari BMD, BMN, Badan Hukum, BUMN, Rumah Ibadah serta pada masyarakat bagi seluruh wilayah Indonesia.
Serifikat digital ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dalam sertifikat elektronik ini akan menggunakan barcode, QR Code hingga single Identity.
Nanti di dalam sertipikat elektronik akan tersimpan di database, bagi masyarakat yang pemilik tanah bersertifikat elektronik bisa mencetak kapan saja di mana saja.
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
Tentunya keamanan telah dijamin, karena seluruh proses pengamanan informasi telah diperketat menggunakan teknologi persandian.
Mulai dari seperti kriptografi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), diklaim akan memiliki sistem keamanan terbaik.
Bagi yang belum melakukan pensertifikatan tanah elektronik perlu diketahu ada beberapa syarat yang dilakukan dan dilengkapi.
Berikut cara mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik :
BACA JUGA:Tidak Kebagian Air Sawah di Satan Indah Jaya Kering Ini Solusinya
Syarat :
- Gambar ukur
- Peta bidang tanah atau peta ruang
- Surat ukur
- Gambar pada denah satuan rumah susun, surat ukur ruang
- Dokumen-dokumen lain hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik