Berikut Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik :
bagi Pemohon mengajukan formulir permohonan untuk pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran tanah serta menyiapkan berkas
Nanti Petugas menyamakan data berkas dokumen fisik dan yuridis pada buku tanahyang telah ada dengan data sistem elektronik.
BACA JUGA:Luas Sawah Tadah Hujan Musi Rawas 2.735,83 Hektar
Nanti jika tidak sesuai, maka Kepala Kantor ATR/BPN melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, serta yuridis bersangkutan.
Kemudian dilakukan penggantian sertipikat elektronik yang dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah pada satuan rumah susun.
Jika sudah tercatat semuanya, Kepala Kantor ATR/BPN akan menarik sertifikat dan disatukan dengan buku tanah.
Kemudian disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.
Nanti seluruh warkah akan dipindai atau scan dan disimpan dalam pangkalan data (database).
BACA JUGA:Gutomo Warga Desa Jambu Rejo Musi Rawas Sukses Kembangkan Bertani Cabai
Ini Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik yang perlu diketahu :
Kemudahan Informasi
Ini akan mudahkan pemilik sertifikat mengakses informasi dokumen yang telah diberikan QR Code berisi link atau tautan dari dokumen elektronik.
Tentu mempermudah proses pemberkasan hingga mengurangi risiko dokumen tertinggal atau kurang lengkap.
QR Code bisa dipindai dengan mudah melalui pesan singkat atau media lainnya.
Keamanan Terjamin