Nekat Gara-gara Kesal Dijelek-jelekkan Korban

Rabu 12 Jun 2024 - 19:36 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka  sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 002/SHLL/MRD/11/2024 yang ditandatangani oleh dr.Kms  Virhan Dwi Firondy ,adapun hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dilengan kiri atas,ibu jari kiri,dua luka tusuk pada bagian perut disertai eviserasi usus,luka tusuk pada punggung belakang dan luka robek  paha kanan bagian dalam akibat  benda tajam dan mengakibatkan  halangan berat pada korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari

Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat  (2) KUHP. (adi) 

Kategori :