BACA JUGA:Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 002/SHLL/MRD/11/2024 yang ditandatangani oleh dr.Kms Virhan Dwi Firondy ,adapun hasil pemeriksaan ditemukan luka robek dilengan kiri atas,ibu jari kiri,dua luka tusuk pada bagian perut disertai eviserasi usus,luka tusuk pada punggung belakang dan luka robek paha kanan bagian dalam akibat benda tajam dan mengakibatkan halangan berat pada korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. (adi)
Kategori :