KORANLINGGAUPOS.ID- Lakukan penusukan, terdakwa Saribini alias Bonot (41) jalani sidang di Kursi Persakitan Pengadilan Negeri ( PN) Lubuklinggau, Rabu 12 Juni 2024.
Warga Jalan Wijaya RT 01, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan penusukan terhadap korban Herian alias Doyok (31) warga Jalan Karya Masa, RT 4, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 .
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian perut dua lubang, bagian pinggang samping satu lubang.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Ami Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijaya Sari.
BACA JUGA:Unik Kejadian di Lubuklinggau, Sparing Futsal Berujung Penjara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 12 Juni 2024 dalam dakwaan JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa Saribini Alias Bonot, hari Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di depan sebuah toko Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya Sabtu 17 Februari 2024 korban ditelepon oleh teman bahwa terdakwa telah menjelek-jelekan korban.
Lalu Minggu 18 Februri 2024 sekira pukul 08.30 WIB korban menelepon terdakwa dan menanyakan perihal terdakwa menjelek-jelekan korban pada orang lain.
Setelah itu korban mengajak terdakwa bertemu di depan Toko Cahaya Cell dekat Simpang Jalan Cereme depan, dengan maksud untuk menanyakan perihal tersebut.
BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang
Sekira pukul 09.00 WIB korban dan terdakwa bertemu di depan Toko Cahaya Cell dan pada saat bertemu ,korban belum sempat menanyakan kepada terdakwa.
Tiba-tiba terdakwa mengeluarkan sebilah senjata jenis pisau dari pinggangnya kemudian menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam kearah tubuh korban
lalu korban berusaha mengelak namun korban terjatuh sehingga saat itu terdakwa langsung menusuk tubuh korban dengan mengunakan sebilah senjata tajam jenis pisau berulang-ulang mengenai tubuh korban.
Pada saat itu ada saksi Doni yang melerai setelah itu terdakwa menyerang korban dengan mengunakan sebilah pisau kearah perut
sehingga saat itu korban langsung memegang perut dikarenakan usus korban keluar lalu korban langsung pergi ke Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya korban tidak sadar diri .