Unik Kejadian di Lubuklinggau, Sparing Futsal Berujung Penjara

SIDANG : Rudi Siswoyo alis Bolot (22) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 11 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH menuntut terdakwa Rudi Siswoyo alis Bolot (22) dengan hukuman 10 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 11 Juni 2024.

Apa masalahnya?

Bujangan yang merupakan warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang tuntutan  usai terbukti melakukan penganiayan  terhadap Muhammad Gilang Permana hingga  menyebabkan luka lecet di dahi sepanjang 9,5 cm, hingga tampak keluar darah aktif dari lubang hidung sebelah kiri.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Selasa 11 Juni 2024 dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH  menyatakan terdakwa Rudi Siswoyo ALIAS Bolot telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 78 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terakwa membuat korban luka, dan belum ada perdamaian hingga kini. Sementara hal  yang meringankan terdakwa jujur dan mengakui keselahannya.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Ferdian Martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, SH bertanya pada terdakwa atas tuntutan itu.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dan menyesali perbuatannya, karena ada tanggungan anak istri. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

 Bolot (22) masuk bui setelah melakukan penganiayaan pada Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 20 00 WIB di halaman parkir Deal Futsal  Jalan Jend Sudirman Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman

Jumat 15 Desember 2023 ketika terdakwa sedang di rumah dan cek Grup Futsal di aplikasi Whatshap terdakwa melihat bahwa malam ini mau sparing futsal di Deal Futsal lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Lalu dia menuju ke Deal Futsal. Melihat teman-temannya sudah berada di sana, terdakwa bersama teman-temannya bermain Futsal melawan tim yang terdakwa tidak kenal.

Pada saat bermain tim lawan ketinggalan skor 3 - 0 sementara  tim terdakwa menang.

Lalu terdakwa merasa tim lawan mulai bermain kasar tetapi terdakwa tidak menghiraukannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan