Unik Kejadian di Lubuklinggau, Sparing Futsal Berujung Penjara
SIDANG : Rudi Siswoyo alis Bolot (22) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 11 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
“Yo tunggu lah di sano,” jawab orang tadi.
Terdakwa keluar dan area Deal Futsal dan terdakwa menunggu di pinggir jalan menuju ke arah lapangan Deal Futsal .
Setelah terdakwa menunggu sekira 30 menit tetapi orang ini tidak juga menghampiri terdakwa.
Karena terdakwa kesal lalu terdakwa kembali menghampiri orang ini di Deal Futsal.
BACA JUGA:Korban Pinjam Uang untuk Beli Beras, Belum Seminggu Dibunuh Tetangganya di Musi Rawas
Terdakwa melihat orang ini masih bermain dengan tim lain.
Dari situ lah terdakwa bertambah kesal dan Terdakwa menghampirinya dengan memasuki lapangan Deal Futsal dan lalu terrsangka menarik baju orang tersebut ke area parkiran Deal Futsal dan lalu terdakwa berkata kepadanya “Ngapo Kau dak keluar-keluar, kok malah maen lagi samo wong lain berarti Kau ni nak ngolai Aku, Aku lah tunggu di depan sekitar tiga puluh menitan, ko Kau malah enak maen lagi samo wong lain, Aku sudah betungguan di depan."
Lalu dijawab korban, “Kawan Aku ngajak main, tulah Aku main lagi."
Saat itu juga terdakwa langsung memukulnya menggunakan tangan kanannya mengenai kening bagian kirinya.
BACA JUGA:Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku
Mereka lalu dipisahkan oleh masing-masing teman.
Terdakwa kemudian diajak temannya pulang ke rumah dan untuk selanjutnya terdakwa tidak tahu.
Berdasarkan Surat Permintaan VER an. MUHAMMAD GILANG PERMANA Nomor : B/ 146 / XIL/ 2023 / SUMSEL / RES LLG, tanggal 16 Desember 2023 kepada Direktur RS. AR. BUNDA Lubuk Linggau. Hasil Visum Et Revertum dengan Nomor : 07 / XII / VISUM J RS-AR BUNDA / LLG / 2023, tanggal 16 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Dian Amalia Azka adapun hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet di dahi sepanjang 9,5 cm, tampak keluar darah aktif dari lubang hidung sebelah kiri. (*)