Kejadian di Musi Rawas Pria Dibunuh Penagih Hutang, Begini Pengakuan Pelaku

DIAMANKAN: Tersangka Hakiki alias Ikin (duduk) usai diamankan Tim Polsek Muara Lakitan dibackup Satreskrim Polres Musi Rawas Sabtu 8 Juni 2024.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Pria bernama Hakiki alias Ikin (40) tega membunuh temannya sendiri.

Ini kejadian nyata. Peristiwa mengerikan itu terjadi di Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis 6 Juni 2024.

Korbannya adalah Nursalam alias Nur. Pria usia 34 tahun itu hilang nyawa karena mengalami luka tusuk senjata tajam jenis pisau  pada perut sebelah kiri atas yang dihujamkan Hakiki alias Ikin (40).

Ironisnya, pelaku dan korban rumahnya tak terpaut jauh, karena ternyata keduanya masih tetangga.

BACA JUGA:Kecanduan Judi, Pria Asal Muratara ini Kuras Isi Warung Tetangga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Ikin diamankan Polsek Muara Lakitan dibackup Satreskrim Polres Musi Rawas di rumah keluarganya Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB,. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 9 Juni 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.

Kata AKP Muhammad Abdul Karim, tersangka melakukan aksi keji itu diduga karena  dendam sebab uang untuk antaran walet tidak dibayar oleh korban.

Tersangka kesal karena saat menagih hutang itu pada korban, korban diduga ingkar janji. 

BACA JUGA:Gara-gara Bawa Benda ini, Pria asal Air Kati Lubuklinggau Dipenjara

Sebelum kejadian, korban dan pelaku cek-cok mulut hingga terjadi perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam jenis pisau milik tersangka.

"Hutang korban dengan tersangka Rp 350 ribu, bahkan utang itu sudah lama dan korban selalu ingkar janji ini menurut pengakuan tersangka," jelas AKP Muhammad Abdul Karim. 

Atas perbuatannya itu, Ikin sementara dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Untuk diketahui, perkara pembunuhan tersebut terjadi di depan rumah korban Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 20.20 WIB.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan