Dijelaskan kasat, kronologis kejadian pengeroyokan bermula pada Sabtu 8 Juni 2024 di Jalan Cek Dam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Korban Supriyadi bersama temannya Ezril dan Agil dihadang oleh orang yang tidak dikenali sebanyak lebih kurang 10 orang.
Dan orang yang menghadang tersebut langsung meninju korban berkali-kali, sehingga korban Supriyadi, Ezril dan Agil terjatuh dari motor mereka.
Lalu ketiga korban tersebut langsung lari secara berpencar berlainan arah, dan korban Supriyadi lari ke arah mesat dan orang-orang yang tidak dikenali sebanyak 10 orang tadi kebanyakan mengejar korban Supriyadi.
BACA JUGA:5 Anggota Geng Motor Lubuklinggau Segera Disidang
Pada saat korban lari ke arah Perumahan Mesat, korban sudah dibacok menggunakan celurit di bagian perut, dan orang- orang yang menggejar korban langsung lari.
Modus operandi pelaku yang melakukan pembacokan dengan celurit adalah RP (DPO), dan tersangka yang lainnya hanya memukul menggunakan tangan kosong, melempar menggunakan batu dan memukul menggunakan kayu.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kanan mengenai usus akibat sabetan dari celurit luka lebam di leher, wajah, dan dada.
Mereka lalu melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B1590/V/2024/SPKT/Polres LLG /Polda Sumsel, tanggal 8 Juni 2024.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Kejahatan Geng Motor, Tim Macan Polres Lubuklinggau: 11 DPO Segeralah Menyerahkan Diri
Setelah menerima laporan tersebut pertugas dari Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan saksi-saksi.
Setelah menerima informasi dari masyarakat yang akurat sehinggah kelima tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan .
Dari tangan 5 tersangka diamankan barang bukti satu buah pedang samurai panjang dengan ukuran 40 cm, satu buah kayu papan berukuran 30 cm, satu buah baju kemeja sekolah warna coklat, dan satu buah celana sekolah panjang warna hitam.
Ditegaskan kasat atas perbuatannya kelimanya dijerat dalam pasal 170 ayat (I) dan (2) KUHP dengan pidana palling lama 9 tahun penjara atau pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (adi)