Hore, Gaji 13 untuk ASN di Lubuk Linggau Sudah Cair

Kamis 13 Jun 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

Adapun bunyi dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 adalah Gaji ke 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2024.”

Menteri Anas juga menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Penerima gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 untuk ASN dan PPPK Rp20 Miliar, Segini Besaran yang akan Diterima ASN dan PPPK

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (*)

Kategori :