LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kini sudah terima gaji 13.
Bahkan pencairan gaji 13 saat ini sudah 90 persen tersalurkan ke ASN.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS, Kamis 13 Juni 2024.
"Sudah sejak kemarin gaji 13 bisa dicairkan. Siapa yang sudah mengajukan ya sudah bisa di transfer gaji 13 mereka. Mungkin hari ini sudah 90 persen ASN kita sudah terima gaji 13. Yang belum terima kemungkinan mereka masih proses pengajuan," ungkapnya, kemarin.
BACA JUGA:Siap-siap Tak Lama Lagi Gaji 13 Untuk ASN di Lubuklinggau Segera Cair
Diketahui setelah Gaji 14 atau lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak lama lagi akan menerima Gaji 13.
Hal ini menurutnya sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk anak sekolah sehingga dicairkan oleh pemerintah menjelang PPDB.
Zulfikar menegaskan, untuk gaji 13 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah mempersiapkan anggaran untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK yang ada dilingkungan Pemkot Lubuklinggau sejak lama.
“Anggaran yang kita siapkan sama seperti gaji 14 kemarin yakni Rp 20 miliar. Karena besarannya juga sama dengan gaji 14. Dan kami pastikan anggarannya sudah tersedia.
BACA JUGA:Selain Gaji 13, Ada 2 Tunjangan Tambahan untuk Guru Jelang Idul Adha 2024, Apa Saja?
Terkait gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Yakni tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya bagi para PNS.
Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 juga telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Melalui Pasal 12 dalam peraturan tersebut, disampaikan mengenai perkiraan waktu gaji ke-13 2024 bagi PNS akan cair.
BACA JUGA:Waduh, PT.Taspen (Persero) Sebut Kategori Ini Tidak Bisa Menerima Gaji 13 Tahun Ini, Kok Bisa?