LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Loise Betti Silitonga, SH jatuhkan hukuman percobaan 1 tahun penjara terhadap guru Guru Penjaskes Apinsa (33).
Hukuman itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau sebelumnya dengan percobaan satu tahun perjara.
Vonis kasasi dijatuhkan Hakim PT Palembang itu diterima pengacara Terdakwa yakni Abdul Aziz , SH, dengan nomor register 59/PID/2024/PT PLG
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 14 April 2024 Abdul Aziz, SH mengungkapkan surat putusan Hakim PT Palembang keluar pada bulan Mei kemarin yang berbunyi menerima permintaan banding dari JPU Kejari Lubuklinggau.
BACA JUGA:Sambut HUT Bayangkara ke-78, Sidokkes Polres Lubuklinggau Adakan Penyuluhan BHD dan Pencegahan TBC
“Dan menguatkan putusan PN Lubuklinggau nomor 542/Pid.Sus/2023/PN Llg tanggal 29 Januari 2024 yang dinyatakan banding tersebut,” ungkap Majelis hakim yang didampingi anggota Dr Jonner Mannik, SH, dan Sohe, SH serta Panitera pengganti (PP) Wartono, SH.
Abdul Aziz mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PT Palembang yang telah menguatkan putusan PN Lubuklinggau.
Sebab keputusan tersebut telah selaras dengan rasa keadilan bagi guru Apinsa. Pihaknya juga berharap JPU bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.
Kata Abdul Aziz menjelaskan kedepannya juga JPU Kejari Lubuklinggau masih mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Insiden Kecelakaan Kerja di PT Bumi Beliti Abadi Musi Rawas
“Jadi kita harapkan bahwa putusan MA RI nanti bisa menguatkan hukum dari putusan PT Palembang dan PN Lubuklinggau dan kasasi Kajari akan optimis ditolak oleh MA RI,” jelasnya.
“Kepada guru Apinsa kiranya persoalan ini bisa menjadi pembelanjaran berharga agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas sebagai guru,” tambah Abdul Aziz, SH.
Kejadian yang membuat Guru Apinsa disidang berkali-kali karena melakukan tindakan diduga penganiayaan pada Rabu 12 Juli 2023.
Awalnya sekira pukul 10.15 WIB para korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Mereka terdengar sedang bernyanyi.