MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Setelah menangkap Tersangka Abdul Rois dan Tersangka Amir Salim, Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga Musi Rawas.
Hasilnya, Eagle Squad Polres Musi Rawas meringkus Tersangka Santoso warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas di rumahnya Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita Barang Bukti (BB) 1 plastik bening berisi 6 bungkus plastik klip terdapat narkoba 44,80 gram di dalamnya, 1 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital warna hitam, dan skop atau pipet yang dipotong miring.
BB Tersebut ditemukan Polisi di pelepah pohon kelapa saat menggeledah belakang rumah Tersangka Santoso. Saat diinterogasi Tersangka Santoso mengakui sejumlah BB itu miliknya.
BACA JUGA:Soal Waris, Nenek Usia 70 Tahun Digugat 4 Anak Perempuannya
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH membenarkan penangkapan Tersangka Santoso berdasarkan laporan polisi,Lp-A/ 42 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Tersangka sudah ditahan di Polres Musi Rawas, dan Polisi terus melakukan penyidikan tentang sejauh mana Tersangka Santoso terlibat dalam perkara narkotika ini.
AKP M Romi selaku Kasat Narkoba Polres Musi Rawas menjelaskan penangkapan Santoso bermula saat Polisi melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu dari Tersangka Amir Salim dan Tersangka Abdul Rois.
Dalam interogasi Polisi, Tersangka Amir Salim mengatakan BB yang akan diantarkannya kepada Tersangka Abdul Rois dari Tersangka Santoso, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas .
BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya
Mendapat info tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP, ternyata Santoso sedang berada di rumahnya.
Lalu Polisi langsung meringkus Santoso dan memintanya menujukan di mana BB disimpan.
Santoso menunjukkan bahwa BB sabu diselipkannya di pelepah pohon kelapa belakang rumahnya.
Santoso mengakui sabu 44,80 gram itu miliknya.
Maka tegas Kasat Narkoba Tersangka Santoso melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.(*)