Incar Warisan, Pemuda ini Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa

Sabtu 21 Oct 2023 - 17:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.(tri)

 

<< KEMBALI KE KORAN<<

 

Kategori :