Dinsos Lubuk Linggau Kembali Verval Data Kemiskinan Ekstrim

Minggu 16 Jun 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

"Makanya nanti kita data belul saat verval, agar ketahuan berapa yang masih masuk kategori miskin ekstrim saat ini," lanjutnya. 

Terkait penanganan kemiskinan ekstrim dikutip dari laman resmi Kemensos RI untuk batas kemiskinan ekstrem berdasarkan standar Bank Dunia adalah 1,9 dolar AS per hari per keluarga.

Jika mengambil kurs Rp15.899 saat ini, artinya bekisar Rp1 juta per bulan.

BACA JUGA:Kampung Zakat Jadi Pilot Projek Pengentasan Kemiskinan

Padahal besaran bantuan sosial (bansos) saat ini maksimal untuk setiap keluarga Rp450.000 per bulan dengan tiga anak.

"Kami sulit mengatasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran yang sangat terbatas hanya Rp450.000 per bulan. Karena itu, kita harus melakukan terobosan," tegas Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Upaya mengatasi kemiskinan ekstrem mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Meski demikian, dengan anggaran terbatas, tak mudah mengatasi kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:Kontribusi Zakat dan BAZNAS Dalam Penurunan Angka Kemiskinan

Karena itu, Kemensos melakukan terobosan melalui Program PENA.

Melalui program ini, penerima bansos mendapat bantuan permodalan usaha maksimal Rp5 juta, berikut pendampingan.

"Tujuannya, agar penerima bansos mandiri dan memperoleh penghasilan di atas UMK," jelasnya.

Sejak diluncurkan pada November 2022, PENA telah menyasar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan lainnya.

BACA JUGA:74 RTLH Untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting

Hingga 2023, PENA telah menggraduasi sebanyak 10.073 KPM. Sedangkan, 11.260 KPM telah digraduasi hingga Maret 2024 sehingga sepanjang 2023 hingga Maret 2024, sebanyak 21.333 KPM telah digraduasi melalui Program PENA.

Graduasi ialah saat dimana KPM dilepas dari kepesertaan bansos (yang didapat sebelumnya) lantaran dianggap telah mandiri secara finansial dengan indikator penghasilan di atas UMK.

Kategori :