LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Pauri (55).
Tidak hanya itu kakek ini juga dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang tuntutan terbukti 4 tahun menyetubuhi anak tetangga inisial Y (17) hingga hamil.
BACA JUGA:Residivis Asal Musi Rawas ini Tak Kapok Masuk Penjara, Kasusnya Berat
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 16 Juni 2024 dalam tuntutan JPU Yuniar, SH menyatakan terdakwa Pauri telah terbukti secara sah dan bersalah Pasal 81 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan hingga kini tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sementara hal yang meringankan hanya terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Afif Januarsyah Saleh, SH yang dibantu anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhy Inaning, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Terdakwa Pauri masuk bui, setelah ia ditangkap Anggota Polsek Lubuklinggau Barat dan Polres Lubuklinggau.
Dalam interogasi ia mengakui menyetubuhi korban sejak masih kelas 3 SMP tepatnya 8 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB di gubuk rumah terdakwa salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Awalnya, terdakwa memanggil korban yang pada saat itu sedang berjalan melewati gubuk rumah terdakwa dan korban langsung menoleh ke arah dan menghampiri terdakwa.