Sesampainya terdakwa di rumah korban, kemudian terdakwa menanyakan keberadaan korban kepada saksi Leni Malina yang merupakan istri dari korban.
Setelah mengetahui keberadaan korban di rumah tersebut, terdakwa yang sedang emosi mengambil pisau yang sudah dipersiapkan terdakwa di dalam tas kecil yang terdakwa kenakan.
Kemudian terdakwa memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa, saat terdakwa melihat korban kemudian mendekati korban selanjutnya terdakwa menusukan pisau yang terdakwa pegang di tangan terdakwa kearah arah leher korban.
Kemudian dilanjutkan kearah perut bawah sebelah kanan, lalu ketiak sebelah kanan, bahu belakang bagian kanan dan siku tangan kanan korban hingga menyebabkan korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan bersimbah darah.
Selanjutnya terdakwa yang melihat keadaan korban dan mendengar teriakan di dalam rumah tersebut.
Lalu terdakwa pergi dari rumah tersebut menuju ke rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor kemudian pergi dari desa tersebut dengan tujuan untuk melarikan diri.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Muara Beliti Nomor : 440/0044/Visum/2024 tanggal 09 Januari 2024, perihal : Hasil pemeriksaan Forensik atas korban Herman (47) pada bagian leher, siku tangan kanan, ketiak kanan belakang, dan perut bawah sebelanan terdapat luka-luka yang identic dengan luka yang diakibatkan oleh benda tajam serta pada ketiak kanan belakang dan pangkal bahu kanan belakang terdapat luka-luka yang identik dengan luka diakibatkan oleh benda tumpul. (adi)