MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbup) pengelolaan rumah susun sewa (Rusunawa).
Untuk pengelolaan Rusunawa Kabupaten Musi Rawas oleh Badan Adhock.
Hal tersebut kata Plt Kepala Disperkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya draf Perbub sudah disusun segera diserahkan ke Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.
"Selanjunya menunggu persetujuan Ibu Bupati Hj Ratna Machmud," tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Harga Cabai Merah dan Daging Sapi Naik
Selanjutkan pihaknya akan menetapkan tarif harga sewa Rusunawa. Lalu akan dibentuk tim adhock untuk mengelolah Rusun.
Tim adhoc bisa diketuai oleh pejabat eselon 3 di dinas yang terkait dalam hal ini Dinas Perkim. Karena pengelolaannya diserahkan ke Perkim.
Jadi ketua tim adhoc mungkin Kabid Perumahan.
Dengan adanya stuktur nantinya ada bagian pemeliharaan operasional dan bagian adminitrasi keuangan dan juga ada petugas jaga malam dan kebersihan.
Mengenai tarif belum bisa diinformasikan. Biaya sewa Rusun untuk menutupi biaya operasional diantaranya bayar listrik.
BACA JUGA:Sediakan Layanan Publik Cegah HALINAR, Ini yang Dilakukan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Di Rusunawa disediakan sumur bor. Kalau menggunakan sumur bor biaya listrik lebih mahal. Lebih hemat gunakan Pam.
Kalau operasional dibebakan ke tarif jadi tinggi.
Sebab menurut Ardi Irawan diperhitungkan biaya operasional Rusunawa mencaapai Rp 10.000.000 perbulan.