LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Bisa berjumpa dengan Idul Adha 1445 H merupakan momen berharga.
Terlebih bisa berhaji, maupun berbagi dengan menyembelih hewan kurban.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Madani Lubuklinggau, Ustadz Moh. Arpan Al Hajj Ahad 16 Juni 2024 kepada KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan, orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha akan mendapatkan beberapa keutamaan.
1) Mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah SWT berfirman: “Dan tidaklah sampai kepada Allah daging-dagingnya dan darah-darahnya, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah ketakwaan dari kamu.” (QS. Al-Hajj: 37).
BACA JUGA:7 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama
Dari ayat Ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari kurban adalah menunjukkan ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT dengan mengorbankan harta benda yang disukai.
2. Mendapatkan ampunan dosa-dosa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, barangsiapa yang berkurban dengan ikhlas karena Allah, maka darahnya akan menjadi tebusan baginya dihadapan Allah pada hari kiamat. (hadis Riwayat Ahmad).
3.Mendapatkan pahala sebanyak bulu atau rambut hewan kurban.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan itu akan diterima disisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka berbahagialah kamu dengan (pahala) kurban itu.
BACA JUGA:12 Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam4.Mendapatkan pahala sebanding dengan harga atau nilai hewan kurban
Rasulullah SAW bersabda: “Pada hari Idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai atau harga hewan kurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan kurban.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 dan Syarhul Mumthi’ 7/521).
5.Mendapatkan doa dari malaikat, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: Dan sesungguhnya malaikat-malaikat berdiri di sisi Allah memohonkan ampunan bagi orang-orang yang berkurban.” (HR. Ibnu Majah).
Mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal dunia, Sekretaris Forum Musyawarah Pimpinan Pondok Pesantren Kota Lubuklinggau ini mengatakan bahwa ada 2 pendapat ulama dalam hal ini, yaitu Pendapat Pertama dari Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
BACA JUGA:Hukum Memposting Momen Kurban di Medsos, Ustadz Fikri : Boleh, Asal….
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).