MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Hari ini (Kamis 23 November 2023) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Mura. Rapat tersebut untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
"Kita akan mengadakan rapat bersama Dewan Pengupah Kabupaten Mura untuk menghitung besaran UMK tahun 2024," kata Kepala Disnakertran Kabupaten Mura, H Alexander kepada Linggau Pos, kemarin.
BACA JUGA:BPK Periksa Pemkab Mura Selama 30 hari
Menurutnya rapat tersebut menyikapi sudah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023 di Palembang dan hasilnya sudah diumumkan Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Fatoni. UMP Sumsel tahun 2024 menjadi Rp3.456.874 naik 1,55 persen atau Rp52.000 dari UMP tahun 2023.
Disnakertran Kabupaten Mura juga diundang dalam rapat pembahasan UMP Sumsel tersebut. "Kami juga diundang dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:Waspada Ancaman Penyakit Peralihan Musim
Pada intinya dengan telah ditetapkan UMP Sumsel Disnakertran segera menyikapi dengan mengadakan pembahasan untuk menetapkan UMK bersama Dewan Pengupah Kabupaten Mura," jelasnya. (sin)