Plat nomor harus dipasang dengan posisi tegak lurus atau sedikit miring dengan sudut kemiringan maksimal 30 derajat dari garis vertikal.
Posisi ini memastikan bahwa plat nomor mudah dibaca dari jarak yang wajar oleh pihak berwenang maupun pengguna jalan lainnya.
4. Kebersihan dan Kondisi Plat Nomor
BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara
Plat nomor harus selalu dalam kondisi bersih dan tidak boleh ditutupi oleh benda apapun, seperti stiker, pelindung transparan, atau aksesori lainnya.
Plat nomor yang kotor atau rusak dapat menyulitkan identifikasi dan dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.
5. Ukuran dan Warna
Ukuran plat nomor harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA:Canggih Honda Perkenalkan CR-V e:FCEV, Kendaraan Ramah Lingkungan di Masa Depan
Untuk mobil, ukuran standar plat nomor adalah 460 mm x 135 mm.
Untuk sepeda motor, ukuran standar plat nomor adalah 250 mm x 105 mm.
Warna plat nomor juga harus sesuai dengan ketentuan:
Latar belakang hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, latar belakang kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, dan latar belakang merah dengan tulisan putih untuk kendaraan diplomatik.
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
6. Penggunaan Material yang Sesuai
Plat nomor harus terbuat dari bahan yang tahan lama dan tidak mudah rusak.