7 Plat nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan Lalu Lintas, Cek Kendaraanmu Seperti Inikah
7 Plat nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan Lalu Lintas, Cek Kendaraanmu Seperti Inikah-ilustrasi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Plat nomor kendaraan sudah menjadi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.
Maka pihak polisi lalu lintas mengimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan plat nomor yang sesuai.
Terkadang penggunaan plat nomor unik atau pat modifikasi oleh pengguna kendaraan hanya untuk menarik perhatian dan terlihat lebih keren.
Namunperlu diketahui penggunaan plat nomor modifikasi tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
BACA JUGA:BBNKB II Gratis Diharapkan Plat Kendaraan Luar Daerah Mutasi ke Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Simak! Ini Dia Daftar Lengkap Plat Nomor Kendaraan Pejabat RI, dari Presiden hingga KSP
Yakni pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yakni pada pasal 68 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tentu plat nomor yang memenuhi syarat mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melakukan pelannggaran pada UU tersebut maka pengendara bisa dikenai Pasal 280.
BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya
BACA JUGA:9 Poin Disampaikan Pj Bupati Pada RUPS-LB RKA PT Petro Muba, Kendaraan Dinas yang Dipinjampakaikan
Dengan denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan lamanya.
Adapun plat nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan bisa diketahu dengan berbgai bentuk.