9 Poin Disampaikan Pj Bupati Pada RUPS-LB RKA PT Petro Muba, Kendaraan Dinas yang Dipinjampakaikan

Penjabat Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi Setujui RUPS-LB RKA PT Petro Muba Tahun Buku 2025, Senin 30 Desember 2024-Foto : Dok. Pemkab Muba-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID  - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025 berlangsung Senin 30 Desember 2024.

Kegiatan yang diadakan di Ruang Celebes 1  Hotel The Excelton Palembang itu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Sandi Fahlepi.  

Pada pertemuan itu, Sandi menekankan pentingnya RKA sebagai acuan strategis dalam mengukur kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

RUPS diharapkan dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kontribusi PT Petro Muba bagi Kabupaten Muba seperti yang telah terbukti dengan penyerahan dividen sebesar Rp 3 miliar tahun 2022 dan Rp 5 miliar tahun 2023.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Buka Wisuda Sekolah Lansia, Fauzan Khoiri: Wujud Nyata Semangat Belajar Sepanjang Hayat

BACA JUGA:Jemaah Umroh Doakan Bupati Devi Suhartoni dan Muratara jadi Kabupaten yang Maju


Suasana RUPS-LB RKA PT Petro Muba Tahun Buku 2025, Senin 30 Desember 2024- Foto : Dok. Pemkab Muba-

RUPS juga bermanfaat memastikan operasionalnya sejalan dengan visi BUMD. Berikut saran dan masukan yang disampaikan Pj Bupati Muba H Sandi  Fahlepi dalam RUPS-LB RKA PT Petro Muba Tahun Buku 2025:

1. RKA harus jadi pedoman manajemen dalam menjalankan tata kelola perusahaan, baik dari sisi pengembangan bisnis, pengelolaan keuangan, hingga operasional.

2. Dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, Sandi juga meminta PT Petro Muba untuk menetapkan Standar Satuan Harga (SSH) untuk barang dan jasa, termasuk operasional angkat-angkut minyak sumur tua, penjualan beras dan lain –lain.

3. Agar terjamin keberlanjutannya, Operasional angkat-angkut minyak sumur tua harus tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 26K/13/DJM/2020, mematuhi kontrak kerja sama dengan PT Pertamina EP.

BACA JUGA:Jemaah Umroh Doakan Bupati Devi Suhartoni dan Muratara jadi Kabupaten yang Maju

BACA JUGA:Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman, Bupati Musi Rawas Blusukan ke Pasar B Srikaton

4. Demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan asset, aset-aset pemerintah daerah, seperti kendaraan dinas yang dipinjampakaikan harus dikembalikan atau diberlakukan skema sewa sesuai regulasi.

5. Guna memastikan operasional berjalan secara profesional dan transparan, perusahaan harus melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan untuk anak perusahaan.

6. Meminta direksi untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kegiatan operasional PT Petro Muba selama tahun buku 2020-2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan