BBNKB II Gratis Diharapkan Plat Kendaraan Luar Daerah Mutasi ke Kota Lubuk Linggau
Kasi Penetapan Pembukuan danĀ Pelaporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lubuk Linggau, Silviana-Foto : Dokumen Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bermotor bekas bebas biaya. Ketentuan tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 juga berlaku di Kota Lubuk Linggau.
Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lubuk Linggau, Silviana menjelaskan bahwa BBNKB II gratis diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Ketentuan tersebut berdasarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Serta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nomor 3 tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
BACA JUGA:Terjadi Perubahan Tarif PKB dan BBNKB Sejumlah Daerah, Begini Respon Pemkab Muba
BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat
"BBN KB ke II bebas biaya atau gratis," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Berdasarkan UU HKPD selain menghapuskan BBN KB II juga menghapus pajak progresif.
"Pajak progresif juga dihapuskan. Kalau dulu masyarakat yang memiliki kendaraan 2 unit pajaknya beda yang ke-1 dan ke-2 karena kena pajak progresif. Kalau selama ini pajak progresif 2 persen. Sekarang tidak ada lagi pajak progresif," ungkapnya.
Silviana kembali menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor naik hanya 10 persen, bukan 66 persen seperti informasi yang beredar di dunia maya *Dumai) dan masyarakat.
BACA JUGA:Nggak Semua BPKB Elektronik, Ini Ada Pilihan BPKB, Berikut Fitur dan Keunggulannya
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025
Sedangkan 66 persen adalah bagi hasil PKB dengan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
"Informasi pajak kendaraan bermotor naik 66 persen beredar di masyarakat. Padahal informasi tersebut salah, 66 persen bagi hasil PKB. Memang pajak kendaraan bermotor naik tapi tidak 66 persen hanya 10 persen," jelasnya.