Lagi Selewengkan Dana Desa Bikin Kades Dihukum Berat, Tanah dan Motor NMax Disita
Oknum kades Sodikun saat jalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa, Kamis 9 Januari 2025- Foto : Dok. Sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, oknum kepala desa (kades) dijebloskan ke penjara.
Gara-gara tidak mengembalikan uang negara Rp 485,7 juta jadi unsur memberatkan bagi oknum kades bernama Sodikin.
Sodikin merupakan terdakwa kasus korupsi oknum Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelakar, Kabupaten Muara Enim.
Karena tak mau mengembalikan kerugian Negara, Sodikin divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH, Kamis 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Puluhan Kades Datang ke Kejari, Kajari : Berharap Kades Profesional Kelola Dana Desa
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif
Vonis itu dijatuhkan karena Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dikutip dari sumeks.co, Terdakwa Sodikin terbukti bersalah melanggar hukum karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 485,7 juta selama menjabat sebagai Kades Tanjung Medang.
Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Sodikin telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar dakwaan kedua penuntut umum Kejari Muara Enim, bahwa perbuatan Terdakwa Sodikin telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Muaraenim.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Cair Dana Tunjangan Sertifikasi untuk Guru ASN 2025
BACA JUGA:Kabar Gembira, Dana BOS Cair Januari 2025
Dalam sidang tersebut, Terdakwa Sodikin dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara disertai dengan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana penjara 4 bulan.
Hal yang paling memberatkan, menurut majelis hakim bahwa Terdakwa Sodikin tidak mendukung program pemerintah memberantas kasus rasuah.