Lagi Selewengkan Dana Desa Bikin Kades Dihukum Berat, Tanah dan Motor NMax Disita

Oknum kades Sodikun saat jalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa, Kamis 9 Januari 2025- Foto : Dok. Sumeks.co-

BACA JUGA:Korban yang Dirujuk ke RSMH Palembang Dibantu Pemkot Dana Pendampingan

Motifnya, beberapa kegiatan belanja barang jasa dan belanja modal dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dilaksanakan sama sekali bahkan ada yang tidak dibagikan.

Disamping itu, anggaran pajak yang telah dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak.

Anggaran pajak yang telah dipungut itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarga oknum kades ini. 

Akibat perbiatannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp 20 juta,  Sepeda motor YAMAHA Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp 32 juta dan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan