Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Kabar baik datang bagi para PNS dan keluarganya.

Selain mendapatkan tunjangan dan berbagai fasilitas lainnya, anak PNS juga berhak menerima beasiswa pendidikan dari pemerintah.

Beasiswa ini bukan beasiswa sembarangan, karena nominal yang diberikan bisa mencapai Rp 45 juta per anak.

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi agar beasiswa ini dapat diterima. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:3 Kriteria Pensiunan PNS Berhak Dapat Layanan Antar Pembayaran Gaji, Siapa Saja Meraka?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Beasiswa Ini?

Beasiswa pendidikan ini diberikan tidak hanya untuk anak PNS, tetapi juga untuk anak dari pegawai yang terdaftar dalam kategori berikut:

1. Calon PNS dan PNS (kecuali yang bekerja di Departemen Pertahanan dan Keamanan).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Pejabat Negara.

BACA JUGA:Waduh! Gaji PNS atau ASN Januari 2025 di Sumatera Selatan Belum Cair?

4. Pimpinan atau Anggota DPRD.

Namun, tidak semua anak dari kategori pegawai di atas bisa mendapatkan beasiswa ini.

Beasiswa ini hanya diberikan jika peserta (orang tua) meninggal dunia dalam kondisi tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan