Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya-Tangkap Layar -
- Kuliah/Diploma: Rp 15.000.000
Beasiswa ini diberikan untuk maksimal dua anak dari pegawai yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Catat! 16 Sekolah Kedinasan Ini Menjamin Lulusannya Jadi PNS, Wajib Kamu Tahu!
Syarat Tambahan untuk Menerima Beasiswa
Selain syarat utama di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh anak penerima beasiswa, yaitu:
Belum memasuki usia sekolah hingga jenjang pendidikan terakhir.
Berusia maksimal 25 tahun.
Belum menikah.
Belum bekerja.
Beasiswa ini merupakan bagian dari manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.
Beasiswa pendidikan bagi anak PNS yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja adalah bentuk perhatian pemerintah untuk memastikan pendidikan mereka tetap terjamin.
Dengan nominal hingga Rp 45 juta, beasiswa ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Catat! Ada 10 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan S1 Pendidikan, Peluang Karier Terbuka Lebar!
Bagi para PNS dan pegawai pemerintah lainnya yang menjadi peserta JKK, penting untuk memastikan bahwa data keluarga telah terdaftar dengan lengkap agar hak ini bisa diperoleh jika terjadi hal yang tidak diinginkan.