Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya-Tangkap Layar -
Syarat "Mengerikan" untuk Mendapatkan Beasiswa Ini
Beasiswa ini hanya diberikan kepada anak dari pegawai yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.
BACA JUGA:8 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA Sederajat dengan Gaji Tembus Rp10 Juta
Kecelakaan kerja yang dimaksud meliputi:
Kecelakaan saat menjalankan tugas.
Insiden yang terkait dengan dinas, meskipun tidak terjadi langsung di tempat kerja.
Tindak kekerasan atau serangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, saat pegawai sedang menjalankan tugasnya.
Kecelakaan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Jika seorang pegawai meninggal dunia karena salah satu dari kondisi di atas, anak mereka berhak menerima beasiswa pendidikan ini.
BACA JUGA:Asik! Tahun Baru Gaji Baru PNS dan PPPK 2025, Segini Rincian Bakal Cair Hari Ini
Besaran Beasiswa untuk Anak PNS yang Meninggal Dunia
Nominal beasiswa yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan anak yang bersangkutan. Berikut rinciannya:
- SD: Rp 45.000.000
- SMP: Rp 35.000.000
- SMA: Rp 25.000.000