BBNKB II Gratis Diharapkan Plat Kendaraan Luar Daerah Mutasi ke Kota Lubuk Linggau
Kasi Penetapan Pembukuan danĀ Pelaporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lubuk Linggau, Silviana-Foto : Dokumen Pribadi-
Lebih lanjut ia menjelaskan bagi hasil opsen PKB tahun sebelumnya hanya 30 persen, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) 70 persen. Namun di tahun 2025 untuk provinsi hanya 33 persen.
Menurutnya, UU HKPD untuk kesetaran bahwa selama ini di daerah tertentu bagi hasil PKB baru diberikan Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota 6 bulan sekali ada yang lebih. Tapi kalau kita di Sumsel rata-rata 2 bulan sekali. Namun sekarang ketika masyarakat bayar pajak bagi hasilnya langsung masuk ke kas daerah Kota Lubuk Linggau," ungkapnya.
BACA JUGA:Berapa Gadai BPKB Motor di Pegadaian? Segini Daftar Harga dan Syaratnya
BACA JUGA:Gadai BPKB di Pegadaian Jumlah Rp10 Juta Angsuran Rp500 Ribuan, Begini Syarat dan Ketentuannya
Dengan dana bagi hasil langsung masuk ke kas daerah bisa langsung digunakan untuk pembangunan daerah. Baik untuk pembangunan fisik, sarana olahraga, sekolah dan sebagainya.
Dan pembayaran bagi hasil PKB dan BBNKB riil time misalnya satu hari Rp 600 juta bagai hasil langsung masuk kas daerah. Semoga kedepan tidak lagi terjadi kas kosong
Dengan dihapuskannya BBK KB II diharapkan warga Kota Lubuk Linggau yang memiliki kendaraan plat kendaraannya seri luar kota Lubuk Linggau yang beroperasi di Kota Lubuk Linggau sebaiknya dimutasi ke Kota Lubuk Linggau.
Agar bagi hasil pajaknya masuk ke kas daerah sehingga bisa mendukung kepentingan pembangunan Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:PENTING! Urus BPKB Hilang Rumit, Cukup Ikuti Cara Ini Memudahkan Proses Pembaharuan
BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya
"Kalau warga Kota Lubuk Linggau membeli kendaraan plat luar daerah tidak dimutasi ke Kota Lubuk Linggau maka pajaknya dibayar masuk ke kas daerah lain. Sebaiknya masuk ke daerah kita masing-masing. BBNKB II gratis," jelasnya
Selain itu mengenai denda dan bunga, kalau selama ini satu bulan, satu hari dikenakan 25 persen. Sedangkan satu tahun 47 persen.
Bunga dan denda sekarang namanya sanksi administrasi sejak ada opsen perhari perbulan 1 persen, satu tahun 12 persen, 2 tahun 24 persen. Tahun ke-3 dan ke-4 tidak lagi dikenakan sanksi administrasi. "Nah itu yang harus dilihat masyarakat," jelasnya.
Dijelaskannya juga beredar informasi di masyarakat menyebutkan banyak item pajak kendaraan yang harus dibayar ketika membeli kendaraan pada tahun 2025 yakni opsen PKB, PKB, Opsen BBNKB, BBNKB dan BBNKB.