3 Kriteria Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Gagal Seleksi, Siapa Saja?
3 Kriteria Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Gagal Seleksi, Siapa Saja?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah melalui KemenPAN RB memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Mereka akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan hak dan ketentuan tertentu.
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sekaligus menata sistem ASN.
Berikut informasi lengkap mengenai kriteria, kepastian hukum, serta besaran gaji PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2
Saat ini, ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdata dalam sistem BKN.
Namun, jumlah formasi yang disediakan dalam seleksi PPPK 2024 hanya 1.031.554 orang, sehingga masih ada ratusan ribu tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Sebagai solusinya, tenaga honorer yang gagal dalam seleksi akan otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga mereka tetap memiliki kepastian kerja dan penghasilan.
Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Tidak semua tenaga honorer bisa menjadi PPPK paruh waktu.
Berikut tiga kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan status ini:
1. Tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 dalam sistem BKN
Mereka akan otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
2. Peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 yang tidak lolos atau tidak mendapatkan peringkat terbaik