3 Kriteria Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Gagal Seleksi, Siapa Saja?

3 Kriteria Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Gagal Seleksi, Siapa Saja?-Tangkap Layar -

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer, Ternyata Lumayan Kisaran Gajinya

Mereka tetap diberikan kesempatan bekerja melalui sistem PPPK paruh waktu.

3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi jabatan dalam seleksi PPPK 2024

Meskipun sudah terdata di database BKN, mereka tidak memperoleh formasi di instansi pemerintah.

MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan bahwa tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan kepastian hukum.

Status mereka akan diakui secara resmi dan dilindungi oleh peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tenang, Semua Honorer Diberi Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Dengan adanya pengangkatan ini, tenaga honorer tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan, meskipun mereka tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang sama seperti yang mereka dapatkan saat masih berstatus tenaga honorer.

Sebagai contoh, jika seorang tenaga honorer sebelumnya memperoleh Rp 3 juta per bulan, maka setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan tetap menerima Rp 3 juta per bulan.

Hal ini bertujuan agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan penghasilan akibat tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau

Pemerintah memastikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tetap memiliki masa depan melalui sistem PPPK paruh waktu.

Dengan status ini, mereka tetap bisa bekerja di instansi pemerintah dengan kepastian hukum dan gaji yang tidak berubah.

Bagi tenaga honorer yang masih berjuang, kebijakan ini menjadi angin segar karena membuka peluang baru dalam dunia kerja ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan