Benarkah Pendamping Desa Bisa Menjadi PPPK? Simak Syaratnya Disini!
Benarkah Pendamping Desa Bisa Menjadi PPPK? Simak Syaratnya Disini!-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Kabar baik datang bagi para pendamping desa di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana untuk mengangkat pendamping desa menjadi PPPK 2025.
Saat ini, status pendamping desa masih pegawai kontrak dengan perjanjian kerja tahunan, sehingga sering dihadapkan pada ketidakpastian.
Dengan adanya wacana pengangkatan menjadi PPPK, diharapkan para pendamping desa memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
BACA JUGA:Korban yang Dirujuk ke RSMH Palembang Dibantu Pemkot Dana Pendampingan
Mengapa Pendamping Desa Akan Diangkat Jadi PPPK?
Pendamping desa memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mereka menjadi ujung tombak dalam berbagai program pemerintah, termasuk pengelolaan dana desa, pendampingan kelompok masyarakat, serta pengembangan ekonomi lokal.
Pemerintah menilai bahwa dengan penguatan status menjadi PPPK, pendamping desa akan lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya tanpa khawatir dengan kontrak kerja yang tidak pasti.
BACA JUGA:Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2
Syarat Menjadi Pendamping Desa Tahun 2025
Bagi yang ingin menjadi pendamping desa dan berpeluang diangkat sebagai PPPK, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan minimal D3 dari jurusan relevan seperti sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang terkait