Benarkah Pendamping Desa Bisa Menjadi PPPK? Simak Syaratnya Disini!
Benarkah Pendamping Desa Bisa Menjadi PPPK? Simak Syaratnya Disini!-Tangkap Layar -
3. Usia 25 - 45 tahun saat mendaftar
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Bersedia bekerja di lapangan dengan medan yang menantang
6. Mampu bekerja dalam tim maupun secara individu
7. Memiliki pengalaman minimal dua tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat (menjadi nilai tambah)
8. Pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) (lebih diutamakan)
BACA JUGA:Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2
9. Mampu mengoperasikan program komputer dasar dan media sosial
10. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas
11. Diutamakan warga desa setempat
Hingga saat ini, pendaftaran pendamping desa untuk tahun 2025 masih belum dibuka.
Bagi yang ingin mendaftar, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemendes PDTT melalui laman resmi atau media sosial resminya.
BACA JUGA:Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta
Jika rencana pengangkatan pendamping desa menjadi PPPK benar-benar terealisasi pada 2025, maka ini akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.