PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?

PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Regulasi terbaru dari KemenPANRB tampaknya mengarahkan tenaga Honorer atau Non-ASN untuk menerima status sebagai PPPK Paruh Waktu pada 2025.

Meskipun menjadi ASN adalah harapan banyak tenaga honorer, skema ini justru menjadi pil pahit bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Keputusan MenPANRB Nomor 634 Tahun 2024, khususnya pada Diktum Ke-31, mengatur bahwa tenaga honorer yang tidak mendapat kuota formasi PPPK penuh akan secara otomatis dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan penyelesaian status tenaga Non-ASN sebelum Desember 2024.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer, Ternyata Lumayan Kisaran Gajinya

Menurut Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Suryo Hidayat, penyelesaian tenaga honorer tidak boleh mengakibatkan PHK massal atau membebani anggaran Pemda.

"Dalam rangka penyelesaian Non-ASN ini, salah satunya adalah menghindari PHK massal dan tidak membebani anggaran," ujar Suryo Hidayat dalam keterangannya pada 8 Januari 2025.

Faktor Penyebab Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sejumlah alasan menjadi biang kerok mengapa tenaga honorer digiring menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:

BACA JUGA:Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta

1. Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 – Mengharuskan penyelesaian tenaga Non-ASN tanpa PHK massal.

2. Anggaran Pemda yang Terbatas – Pengangkatan penuh tenaga honorer sebagai PPPK tidak boleh membebani keuangan daerah.

3. Batasan Anggaran Belanja Pegawai – Pemda tidak boleh mengalokasikan lebih dari 30% APBD untuk belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

4. Kuota Formasi PPPK Penuh Tidak Mencukupi – Banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat karena keterbatasan kuota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan