LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga lakukan pengeroyokan dua oknum pelajar SMP diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Keduanya yakni inisial MP (14) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan DP (12) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Keduanya diamankan petugas karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak ASN di Kota Lubuklinggau yakni AL (17) warga Jalan Garuda Dempo Gang Betet No.28B RT 01 Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Buru Debt Kolektor Lainnya, Kuasa Hukum : Aiptu FN Dikeroyok 12 Orang
Akibatnya korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri, luka robek dibagian kening sebelah kanan dan luka robek dibagian kepala sehingga korban dirawat di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau,
Kejadian pengeroyokan itu berlangsung di halaman salah satu SMP di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau pada Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 21 Juni 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan di damping KBO Iptu Suroso mengatakan bahwa berdasarkan gelar perkara pada Kamis 21 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB motip pengeroyokan yakni bahwa tersangka dan korban ini lagi ngelem.
Diduga ilusi karena habis ngelem dan korban menantang pelaku untuk bertengkar dengan itu korban dikeroyok oleh para tersangka.
BACA JUGA:Besan di Musi Rawas Dikeroyok Hingga Hilang Nyawa, Polisi Jelaskan Kronologi Lengkap
Hasil gelar perkara bahwa pelaku ini ada dua orang, dapat disimpulkan terhadap kedua Pelaku yaitu MP dan DP telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka MP dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuklinggau sedangkan tersangka DP dikembalikan kepada orang tuanya dikarenakan berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Pasal 32 bahwa Penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 Tahun atau lebih
Sedangkan untuk umur Tersangka DP saat ini baru berusia 12 Tahun 8 Bulan sehingga dikembalikan kepada orang tuanya dan wajib lapor ke Polres Lubuklinggau selama proses Penyidikan. Namun tetap kita lakukan wajib lapor, dan untuk proses tetap dilanjutkan sidang diversi ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau sedangkan tersangka MP kita tahan
Seperti sebelumnya pada Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB saat itu korban AL diantar pulang kerumahnya oleh pelaku MP dan DP dan saat pulang kerumah korban saat itu Deni Putra Pratama menjelaskan kepada nenek korban
BACA JUGA:Guru Ngaji Dikeroyok Hingga Meninggal, Simak Kronologinya