Bahwasanya korban AL dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah dalam keadaan lebam dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal.
Selanjutnya setelah Deni Putra Pratama menjelaskan kepada nenek korban saat itu juga Mkedua pelaku langsung pamit pulang.
Setelah kedua pelaku pulang saat itu korban AL sadarkan diri dan saat itu korban menjelaskan kepada neneknya, bahwasanya yang telah memukul korban adalah temannya sendiri yang bernama MP dan DP.
Selanjutnya saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan setelah itu melaporkan peritiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Ternyata 2 Keluarga di Muara Beliti 1 Orang Tewas, Diduga Anak dan Bapak Keroyok Besan
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-169/VI/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 19 Juni 2024.
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya informasi peristiwa dugaan Pengeroyokan atau kekerasan terhadap anak selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim Hendrawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Kemudian saat juga tim langsung mengamankan dua pelaku dirumahnya masing-masing, kemudian terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan, dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban dikarenakan saat itu korban sempat melakukan tendangan terhadap tersangka DP sehingga saat itu tersangka MP langsung mencekik korban dan dibanting ke tanah, setelah terjatuh, tersangka secara bersama-sama memukul korban sampai korban tidak sadarkan diri. (adi)