Wartawan Rangkap LSM Silakan Pilih, Tunjukan Profesionalitas

Kamis 23 Nov 2023 - 10:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan.

Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

BACA JUGA:Gara-gara Kasus ini, Oknum LSM di Lubuklinggau Terancam 2 Tahun Penjara

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.

Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional. (*)

Kategori :