Gara-gara Kasus ini, Oknum LSM di Lubuklinggau Terancam 2 Tahun Penjara
Terdakwa Khairu Nashrillah alias Heru (43) jalani sidang dakwaan JPU karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu berat netto 0,147 Gram, Rabu (22/11/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, SH menuntut oknum LSM Khairu Nashrillah alias Heru (43) dengan hukuman dua tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (22/11/2023).
Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu berat netto 0,147 Gram.
Sidang secara zoom diketuai hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Marlinawati, SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Burmantya, SH.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya (residivis). Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Perkembangan Hilangnya Bendahara Kejari, Naik Bus Ganti Nama Annisa
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
" Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi), " jelas Hakim Agung Nugroho, SH.
Terdakwa Khairu Nashrillah alias Heru masuk bui karena diamankan Polisi Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Garuda RT 09 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 atau tepatnya saat berada di dalam ATM BCA SM Swalayan Group.
Penangkapan terdakwa bermula saat Brigpol Jerry Permana bersama Briptu Ramadhan Wijaya serta Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang bernama Heru memiliki narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan.
Lalu sekitar pukul 22.30 WIB, terlihat terdakwa Heru sedang berada di Jalan Garuda, RT 09, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 atau tepatnya di dalam mesin ATM BCA SM Swalayan Grup.