Masa Jabatan Kades Diperpanjang, DPRD Minta Bupati Musi Rawas Konsultasi ke Kemendagri

Sabtu 22 Jun 2024 - 20:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura)  H Alamsah A Manan mengingatkan Bupati Mura H Ratna Machmud. 

Hal itu terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Sebelum Bupati menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD konsultasikan dulu dengan Kemendagri," saran Alamsah  pada Bupati, saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 22 Juni 2024. 

Politisi Partai Demokrat itu memberikan saran demikian pada bupati,  agar jangan sampai nanti setelah diterbitkan SK perpajangan masa jabatan Kades dan BPD dan dilakukan pengukuhan ternyata salah dalam menterjemahkan ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut. 

BACA JUGA:DPMD Segera Jadwalkan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPMD

 "Eksekutif sering salah menerjemahkan aturan. Untuk itu kita minta konsultasikan dulu ke Mendagri agar tidak salah. Kalau sudah diterbitkan SK dan dilakuakn pengukuhan ternyata salah, malu kita," ucapnya. 

Menurut Alamsah dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengenai perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD adalah kades yang masa jabatan berakhir di tahun 2024. 

"Di dalam UU tersebut tidak mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan kades dan BPD yang berakhir tahun 2025 ataupun 2026. Artinya yang diperpanjangan masa jabatan yang berkahir tahun 2024," ucapnya. 

Disamping itu pelaksanaan pengukuhan paling lambat minggu ke-4, Juni 2024. Artinya setelah bulan Juli tidak boleh lagi dilakukan pengukuhan ataupun pelantikan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD.  

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun Seluruh Kades Segera Dilantik Ulang

"Sekarang ini sudah minggu ke 3 bulan Juni artinya tinggal 1 pekan lagi untuk melakukan pengukuhan,"  ungkapnya. 

Alamsah menyebut bahwa kalau di daerah Jawa perpanjangan masa jabatan kades dan BP sudah dilakukan pada bulan April 2024. 

"Kalau di Jawa sudah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD pada bulan April-Mei,"  tambahnya.  

Alamsah menegaskan karena UU sudah diberlakukan masa jabatan kades menjadi 8 tahun harus dilaksanakan. Walaupun kalau secara pribadi menurut Alamsyah jabatan kades 8 tahun terlalu lama. 

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

Kategori :