Satria menyebut untuk di Kabupaten Musi Rawas tidak ada kades yang masa jabatannya berakhir pada Maret, April hingga Mei 2024.
Untuk memastikan mengenai ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD diperpanjang menjadi 2 tahun Satria bersama Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas segera konsultasi ke Kemendagri.
"Pada hari ini (kemarin,red) saya bersama Kepala DPMD koordinasi sekaligus konsultasi terkiat hal tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Tidak Boleh Melaksanakan Pilkades Tahun 2024, 15 Desa Dijabat Kades Plt
Setelah hasil koordinasi ke Kemendagri nantinya pihaknya segera menjadwalkan untuk pengukuhan Kades dan DPMD.
"Nanti kita laksanakan pengukuhan bukan pelantikan karena mereka sudah dilantik. Pengukuhan ini untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Jadi diperpanjang 2 tahun," paparnya.(*)