Pada Sabtu 03 Juni 2023 sekira pukul 11.30 wib terdakwa yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh Raden alias Den (DPO) yang merupakan bandar narkotika pemilik nomor telepon 082376821617 dan berkata “Kamu ke sini, antar barang ekstacy di Pelita. Nanti ada yang mengambil sekalian ambil uang sisanya Rp 1 juta, nanti kirim Rp 700 ribu. Sisanya untuk kamu."
Mendengar tawaran dari Raden (DPO), terdakwa menyetujuinya dan langsung berangkat menuju ke rumah Raden (DPO) di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong untuk mengambil narkotika jenis ekstacy dari Raden.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Syariah Lubuklinggau Silahturahmi Bersama Nasabah Top 100 dan Peduli Palestina
Sesampai di rumah Raden, terdakwa mengambil satu bungkusan plastic hitam kecil berisi 20 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto keseluruhan 7,074 gram.
Setelah menerima bungkusan berisikan narkotika jenis ekstacy, terdakwa menyimpan bungkusan tersebut ke dalam saku sebelah kiri celana yang terdakwa kenakan dan langsung pergi menuju ke Jl. Pelita Jaya, RT. 07, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I mmegendarai Sepeda amotor merk Honda Supra W warna hitam, nopol BG 3921 PB milik terdakwa.
Sesampai di Jl Pelita, terdakwa menelpon Raden dan bertanya kepada Raden (DPO) "Yang menerima barang ini siapa?”
“Berikan dengan mobil hitam yang ada di depan pesantren,” kata Raden.
Sehingga terdakwa yang telah melihat keberadaan mobil hitam tersebut langsung menghampiri mobil tersebut dan memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai di depan mobil hitam tersebut.
Lalu terdakwa masuk ke dalam mobil hitam tersebut melalui pintu tengah sebelah kiri mobil sembari mengeluarkan bungkusan berisikan 20 butir ekstasi.
BACA JUGA:Adu Kehebatan Handphone Duo Flip ini, Tecno Phantom V Flip 5G Vs Oppo Find N3 Flip
Saat terdakwa telah masuk ke dalam mobil Sakarya dan Muzamil berkata kepada terdakwa jika mereka merupakan anggota BNN Kota Lubuklinggau dan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Kantor BNN akotaLubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 3599/NNF/2021 tanggal 08 November 2021 bahwa 20 butir tablet warna abu-abu masing-masing dengan tebal 0,499 cm dan berat netto keseluruhan 7,074 milik terdakwa Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 37 Lampiran Permenkes RI No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti sebanyak 18 butir dengan berat 6,367 gram dimasukkan kembali ke tempatnya semula, kemudian dibungkus kertas pembungkus warna coklat dan diikat benang pengikat warna putih dan dikembalikan kepada penyidik.
BACA JUGA:Nggak Kapok, Togel Bikin Residivis Lansia Asal Lubuklinggau ini Dipenjara Lagi
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Raden (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)