Jual Barang Haram Depan Pesantren, Warga Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

Kamis 23 Nov 2023 - 17:42 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Novian alias Yan. Pria usia  37 tahun ini juga dikenakan denda Rp 1 Milyar, subsider enam bulan penjara. 

Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota  Verdian Martin, SH dan  Tri Lestari, SH dan Panitera Pengganti (PP) Dody Sohaidi, SH, Kamis (23/11/2023).

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum JPU  Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Warga Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani  sidang karena  terbukti kepemilikan 20 butir pil jenis ekstasi  warna abu-abu dengan berat 7,47 Gram.

Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Novian alias Yan terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BACA JUGA:Waspada Diabetes Hindari Berat Badan dan Gaya Hidup, Ini 10 Langkah Jaga Kesehatan Metabolik

 

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada  terdakwa atas putusan tersebut. JPU maupun terdakwa nyatakan terima. 

Dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan terdakwa Novian alias Yan  bersama Raden alias Den (DPO)  Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 14.29 WIB diamankan di depan Pondok Pesantren Al-Azhar Kota Lubuklinggau di Jl Pelita Jaya, RT 07, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Penangkapan bermula  Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Sakarya  yang merupakan Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya pengedar narkotika yang memiliki nomor telepon 082376821617.

Berbekal informasi tersebut, Sakarya melaporkan informasi tersebut kepada Katim pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Cara Gampang Bikin Mie Aceh. Rasa Enak dan Gampang Bikinnya. Dicoba yuk Mom!

Sehingga beberapa saat kemudian saksi bersama Ketua Tim Pemberantasan BNN Lubuklinggau yaitu saksi Muzamil beserta anggota BNN Lubuklingau lainnya melakukan under cover buy dengan cara menghubungi nomor telepon sesuai informasi tersebut dan memeriksa kebenaran informasi dengan cara memesan 20  butir narkotika jenis ekstacy melalui nomor telepon tersebut, lalu di tempat yang berbeda.

Kategori :