BACA JUGA:Pembunuh Besan di Muara Beliti Musi Rawas Diganjar Hukuman Ringan
Ketika digeledah, dalam mobil itu ada 5 dirigen ukuran 35 liter berisi Pertalite yang dibeli terdakwa dari SPBU 24.316.187 Desa Pedang pakai derigen dengan upah Rp10 ribu yang terdakwa berikan kepada operator SPBU tersebut.
Menurut terdakwa, Pertalite yang dibelinya ini akan dijual lagi di warung miliknya seharga Rp12 ribu per liternya.
Anggota Sat Res Polres Musi Rawas menanyakan mengenai izin pengangkutan, membawa dan/atau menjual BBM bersubsidi yang dijawab terdakwa jika ada.
Sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:2 Pria ini Terbukti Bobol Bengkel di Siring Agung Lubuklinggau
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sample dari Laboratory-Refinery Unit III, dijalan Beringin No.I Kotak Pos Not Plaju Kota Palembang, Sumatera Selatan, Pada tanggal 21 Januari 2024. Disimpulkan Bahwa 1 (satu) botol kapasitas 1 liter yang berisikan cairan berwarna hijau diduga minyak jenis Pertalite merupakan Pertalite mengacu ke spesifikasi Dirjen Migas No.0486.K/10/DJM.S/2017. (adi)