Kemudian WBP dapat menggunakan kartu E-Pas Pay untuk berbagai transaksi sehari-hari di dalam Lapas.
Seperti pembelian makanan atau kebutuhan di koperasi / kantin Lapas.
Kartu ini juga memiliki batas limit maksimal sebesar Rp1 juta.
Ronald Heru Praptama menjelaskan penggunaan kartu ini sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi risiko gangguan kamtib dan praktek pungli/gratifikasi.
BACA JUGA:Gak Cuma untuk Kecantikan, Ini 6 Manfaat Mengonsumsi Ampas Kopi Bagi Kesehatan
Selain itu, hal ini sejalan dengan upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada WBP dan Pasti terjamin keamanannya. (*)