Bahkan, sengaja menjadikan sabu-sabu seberat 16, 48 gram dalam 40 paket klip siap edar.
Ia mengedarkan sabu sudah 1,5 bulan di tempat tinggalnya.
Dan hasil pemeriksaan urine tersangka poitif menggunakan sabu .
“Tersangka juga mengakui telah membakar barang bukti di atas tungku bakar berada di dapur rumahnya,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat
Ditegaskan Kasat, akibat perbuatanya, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I lebih dr 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (adi)