Oknum Warga Muara Kelingi ini Terlalu Meresahkan

Selasa 25 Jun 2024 - 20:06 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Bahkan, sengaja menjadikan sabu-sabu seberat 16, 48 gram dalam 40 paket klip siap edar.

Ia mengedarkan sabu sudah 1,5 bulan di tempat tinggalnya.

Dan hasil pemeriksaan urine tersangka poitif menggunakan sabu .

“Tersangka juga mengakui  telah membakar barang bukti di atas tungku bakar berada di dapur rumahnya,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pengunjal Minyak di SPBU Pedang Musi Rawas Diganjar Hukuman Berat

Ditegaskan Kasat, akibat perbuatanya, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I lebih dr 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (adi)

Kategori :