LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan proses pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya masih menunggu surat keputusan presiden.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”
“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Alexander dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Sehingga, kata Alex, Firli saat ini masih menjadi Ketua KPK meski telah menjadi tersangka pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan, Alex mengatakan Firli masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
“(Firli Bahuri) Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa,” kata Alex.
“Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” sambungnya.
BACA JUGA:Ada Sanksi jika Perusahaan di Lubuklinggau Tak Beri Upah Sesuai UMP
Alex mengaku menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.(disway)